Tidak Ada Bedanya, OJK Tidak Membedakan Bank Digital dan Bank Umum Peraturan
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada izin khusus untuk bank digital di Indonesia. Oleh karena itu, bank digital harus tetap mematuhi aturan bisnis perbankan yang dikembangkan oleh regulator.
Demikian disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Perbankan OJK 2 Defry Andri saat bertemu dengan Jakarta di sela-sela acara Kelas Jurnalistik OJK di Menara Mulia 2, Senin (17/10). Defry menjelaskan, bank digital mirip dengan bank umum, namun menawarkan produk dan layanan digital melalui aplikasi khusus.
Karena demikian, Ketententuan dalam hal tersebut bukanlah bank digital, melainkan produk yang merupakan produk digital. Perbankan digital, kata Defry.
Peraturan Perbankan Digital mempromosikan IKD
produk perbankan komersial. Defry menegaskan, OJK belum menyusun regulasi khusus tentang bank digital. Menurut dia, Perbankan Digital akan digabungkan dengan Perbankan Komersial dan Inovasi Keuangan Digital (IKD)
Pengaturan IKD akan diatur tersendiri dengan POJK No. 13/2018, sedangkan peraturan terkait layanan perbankan digital akan diatur secara terpisah. peraturan baru. dalam POJK No. 13/2018.2021 tentang penerapan produk bank umum termasuk.
Defri bahkan mengatakan bahwa aturan ini akan diterapkan di masa depan dan akan diatur dalam konteks perbankan digital. Dia juga menyatakan bahwa kepatuhan aturan lebih lanjut juga tidak akan menjadi aturan terpisah untuk bank digital dan bank umum.
Aturan yang berbeda dengan Singapura dan Hong Kong
Defry menyatakan bahwa tidak ada klasifikasi perbankan digital di Indonesia. Hal ini berbeda dengan negara lain seperti Singapura dan Hongkong.
Menurut Defry, kedua negara telah mengeluarkan aturan khusus untuk mengeluarkan izin operasional bagi bank digital, termasuk mengatur sejumlah modal tertentu. “Ini (aturan) di Bank Singapura dan Hong Kong. Tidak masalah jika kita tidak melakukannya. Kalau tidak salah, mereka akan mengatur tingkat modal minimum," kata Defry.
Singapura terkenal bergabung dengan Inggris dan Hong Kong dalam membuka industri perbankannya ke dunia digital sepenuhnya mulai 2020. Selanjutnya, pada 4 Desember 2020 , Otoritas Moneter Singapura (MAS) telah menyetujui empat konsorsium untuk mendirikan bank digital sepenuhnya.
Keempat konsorsium tersebut adalah perusahaan patungan Ant dan Grab dan konsorsium dengan sea ltd. dan Greenland Financial Holdings Group Co.
Bank digital berwenang untuk menghimpun dana masyarakat dan menyediakan layanan perbankan kepada nasabah ritel dan korporasi. Namun, wholesale digital bank, juga dikenal sebagai bank umum, hanya dapat menyasar usaha kecil menengah dan segmen nonkonsumen lainnya. MAS menyatakan bahwa izin khusus untuk bank digital akan mulai bekerja pada awal 2022.