Aturan Hukum Jual Beli Online Melindungi Konsumen dan Pedagang

Dalam prosesnya, transaksi jual beli online memiliki landasan hukum jelas sehingga mendapatkan perlindungan secara sah. Perlindungan tersebut berlaku bagi konsumen maupun pedagang sehingga dalam proses transaksinya dapat berlangsung secara aman.

Kami akan menyebutkan beberapa aturan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini. Beberapa aturan hukum tersebut dapat menjadi landasan untuk kamu yang ingin membuka bisnis di bidang digital. 

Aturan Hukum untuk Jual Beli Online

Kami rangkum beberapa peraturan resmi itu dalam pembahasan ini berikut ini penjelasannya untuk kamu.

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014

Pertama ada Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 yang sebenarnya menaungi transaksi jual beli konvensional juga. Khusus untuk transaksi online, aturan detailnya terdapat pada pasal 65. Aturan tersebut memberikan perlindungan terkait data atau informasi.

Untuk mendapatkan perlindungan jual beli online, kamu sebagai pemilik usaha harus memenuhi beberapa hal yang diwajibkan. Adapun beberapa hal tersebut meliputi:

  • Identitas bisnis sebagai pelaku usaha
  • Berbagai persyaratan teknis
  • Persyaratan teknis maupun kualifikasi jasa yang ditawarkan
  • Harga serta cara pembayaran jasa maupun barang
  • Berbagai cara penyerahan barang

Ketika semua informasi yang dibutuhkan sudah lengkap baru kemudian bisnis dapat mendapatkan perlindungan hukum. Izin bisnis dapat dicabut kapan saja apabila terbukti ada berbagai data yang keliru atau tidak sesuai aturan.

2. Undang-undang Perlindungan Konsumen

Yang ditunggu-tunggu oleh semua penikmat jual beli online adalah perlindungan hukum yang jelas terkait hak konsumen. Peraturan ini termuat dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen, juga mengatur secara rinci hak para pedagang.

Dalam hal ini, pedagang diberikan kewajiban untuk menjelaskan berbagai keterangan terkait barang dan jasa yang diperjualbelikan. Berbagai penjelasan tersebut harus dituliskan secara lengkap dan jujur sehingga tidak ada celah untuk mengelabui konsumen dari sisi manapun.

Ketika melakukan transaksi digital, konsumen diberikan perlindungan untuk dapat mengembalikan barang apabila buktinya tidak sesuai spesifikasi. Biasanya sebagai bukti harus menyertakan video unboxing untuk mendapatkan approval dari pedagang.

3. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah aturan hukum terkait sistem operasional serta transaksi digital. Melalui peraturan jual beli online satu ini, konsumen dapat perlindungan hukum lebih sahih sehingga selalu merasa aman saat belanja.

Pedagang juga diberikan tanggung jawab penuh untuk memenuhi syarat operasional dan transaksi dalam berbisnis. Orang yang harus memahami Undang-undang ITE secara detail adalah para pedagang sendiri agar bisa menjadi landasan kuat dalam menjalankan usaha.

Tiga aturan legal di atas menjelaskan bahwa transaksi digital saat ini di Indonesia sudah dilindungi dengan baik. Sehingga untuk kamu yang ingin menjalankan bisnis telah mendapatkan perlindungan secara lengkap dan jelas.

Selain berbagai Undang-undang di atas, ada juga PP Nomor 80 Tahun 2019. Keempat aturan itu sama-sama memberikan perlindungan terhadap sistem jual beli online di Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel